Selasa, 01 Oktober 2013

Tugas 1 A Psikologi dan Teknologi Internet

(



(1) Syarat dan etika dalam melakukan publikasi online


    Sebelum kita mempelajari pengertian publikasi online, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian pubikasi dan online itu sendiri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), publikasi adalah pengumuman atau penerbitan. Ton kertapati menjelaskan dalam bukunya Dasar –Dasar Publisistik Dalam Perkembangannya di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi bahwa istilah publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin “publicare” yang berarti mengumumkan. Sedangkan pengertian online adalah terhubung dengan internet, dimana kita bisa berkomunikasi dengan orang-orang melalui internet, mendapatkan berbagai informasi, melakukan aktifitas komunitas online, hingga berdagang dan menjalin kerjasama dengan rekan kerja di luar negeri. Dari penjelasan tersebut, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa istilah publikasi online merupakan pesan pengumuman atau suatu informasi dalam bentuk online atau diterbitkan melalui media elektronik baik melalui komputer, laptop, atau apa saja yang dapat menghubungkan dalam dunia online. misalnya berjualan atau memasarkan produk-produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atau hanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi online, semua itu sangat bermanfaat dan lebih menghemat biaya karena biayanya relatif murah.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1.  Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk  bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

(2). Plagiarisme

    
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiat atau plagiarism adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Sedangkan orang yang mengambil karangan (pendapat dsb) orag lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat dsb) sendiri disebut sebagai plagiator. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Pelanggaran hak cipta dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menjadi milik penulis padahal bukan. Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan. Kekhilafan adalah pelanggaran hak cipta (kutipan) diakibatkan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau kecerobohan penulis dalam tata cara (teknik) pengutipan sumber sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Sedangkan kesengajaan diakibatkan bukan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau tata cara penulis dalam tata cara pengutipan sumber melainkan penulis sengaja menghilangkan atau mengabaikan sumber secara sadar sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut dapat diidentifikasi melalaui hasil tulisan yang sudah di publikasikan.
Pembaca memiliki hak untuk membuat justifikasi terhadap pesan (isi) dalam sebuah tulisan. Setelah sebuah tulisan dibaca, pembaca memiliki hak untuk membuat keputusan perihal ada atau tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penulis. Melalui tata cara penulisan, pembaca dapat menentukan bukti pelanggaran hak cipta tersebut. Oleh karena itu, pembaca dapat dipandang sebagai penyebab ada atau tidak ada plagiarisme. Selama pembaca tidak membuat justifikasi terhadap pesan (isi) tulisan maka pelanggaran hak ciptapun tidak akan ada, sehingga plagiarisme tidak akan terjadi.

Sumber Referensi :
http://www.scribd.com/doc/46065523/Makalah-plagiarisme
http://perpuspapat.files.wordpress.com/2008/02/etikaber-internet.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
   


Nama : Kalbuadi
NPM : 14512015
Kelas : 2PA04


Tidak ada komentar:

Posting Komentar