(
(1) Syarat dan etika dalam melakukan publikasi online
Sebelum kita mempelajari pengertian
publikasi online, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian pubikasi
dan online itu sendiri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
publikasi adalah pengumuman atau penerbitan. Ton kertapati menjelaskan dalam bukunya Dasar –Dasar Publisistik
Dalam Perkembangannya di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi bahwa istilah
publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin “publicare” yang berarti mengumumkan. Sedangkan pengertian online adalah
terhubung dengan internet, dimana
kita bisa berkomunikasi dengan orang-orang melalui internet, mendapatkan
berbagai informasi, melakukan aktifitas komunitas online, hingga berdagang dan
menjalin kerjasama dengan rekan kerja di luar negeri. Dari penjelasan tersebut, penulis dapat
menarik kesimpulan bahwa istilah publikasi online merupakan pesan
pengumuman atau suatu informasi dalam bentuk online atau diterbitkan melalui
media elektronik baik melalui komputer, laptop, atau apa saja yang dapat
menghubungkan dalam dunia online. misalnya berjualan atau memasarkan produk-produk
baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atau hanya sekedar home
production yang dipasarkan melalui publikasi online, semua itu sangat bermanfaat
dan lebih menghemat biaya karena biayanya relatif murah.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa pengguna internet
berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda-beda.
2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak
etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan
hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya
tersebut.
(2). Plagiarisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), plagiat atau plagiarism adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Sedangkan orang yang mengambil karangan (pendapat dsb) orag lain dan disiarkan
sebagai karangan (pendapat dsb) sendiri disebut sebagai plagiator. Plagiat
dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Pelanggaran hak cipta dalam berbahasa
tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau penghilangan identitas sumber
pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menjadi milik penulis
padahal bukan. Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan).
Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan
(kelalaian) dan kesengajaan. Kekhilafan adalah pelanggaran hak cipta (kutipan)
diakibatkan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau kecerobohan
penulis dalam tata cara (teknik) pengutipan sumber sehingga terjadi pelanggaran
hak cipta. Sedangkan kesengajaan diakibatkan bukan oleh keterbatasan
pengetahuan dan pengalaman penulis atau tata cara penulis dalam tata cara
pengutipan sumber melainkan penulis sengaja menghilangkan atau mengabaikan
sumber secara sadar sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran
tersebut dapat diidentifikasi melalaui hasil tulisan yang sudah di
publikasikan.
Pembaca memiliki hak untuk membuat
justifikasi terhadap pesan (isi) dalam sebuah tulisan. Setelah sebuah tulisan
dibaca, pembaca memiliki hak untuk membuat keputusan perihal ada atau tidak ada
pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penulis. Melalui tata cara penulisan,
pembaca dapat menentukan bukti pelanggaran hak cipta tersebut. Oleh karena itu,
pembaca dapat dipandang sebagai penyebab ada atau tidak ada plagiarisme. Selama
pembaca tidak membuat justifikasi terhadap pesan (isi) tulisan maka pelanggaran
hak ciptapun tidak akan ada, sehingga plagiarisme tidak akan terjadi.
Sumber Referensi :
http://www.scribd.com/doc/46065523/Makalah-plagiarisme
http://perpuspapat.files.wordpress.com/2008/02/etikaber-internet.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Nama : Kalbuadi
NPM : 14512015
Kelas : 2PA04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar